Minggu, 31 Mei 2015

cincin tunanggan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya (ibu dari nenek saya yg dari jalur ibu adalah saudara perempuan dari nenek calon saya juga dari jalur ibu), pada dasarnya orang tua kami menyetujui hubungan kami, tetapi niatan tersebut sedikit terhambat lantaran kakak laki-laki calon saya telah menikah dengan adik sepupu saya, sehingga secara silsilah kakak calon saya telah menjadi adik sepupu bagi saya, kondisi seperti ini sebagian dari keluarga kami menyebut nya dengan istilah jawa "Dadung Kepluntir" dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadi hal yang merugikan diantara kita. saya dan keluarga tidak sependapat dengal hal tersebut karena tidak sesuai dengan pemahaman islam, tetapi keluarga sepupu saya meyakini akan hal itu dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami adik sepupu saya berniat akan bercerai saja dengan kakak calon saya itu karena rasa takut terhadap akibat yang akan terjadi atas kondisi tersebut.

Pendapat lain juga menyebut kan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "Nasab" keluarga kita, akan menjadi terbalik secara panggilan. dimana awal nya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebalik nya.

Dalam kondisi lain sudah ada Dua saudara dari calon saya telah menikah dengan kerabat saya dalam satu kampung, kalau saya berlanjut dengan calon saya berarti akan ada 3 saudara yang berjodoh pada satu kampung, mereka juga meyakini kalau kondisi seperti ini maka salah satu dari keluarga ini akan kalah atau dalam istilah jawa nya "Dadang Rebutan Pencokan".

yang menjadi pertanyaan saya:

1.adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung Kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut..?

2.benarkah "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita?

3.dari keturunan Rosululloh SAW adakah yang menikah dengan sesama kerabat..? tolong diberikan contoh-contoh nya ?

4.apa langkah terbaik yang harus kami lakukan..?

5.pencerahan seperti apa yang harus kami berikan pada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen nya tersebut, dan dengan metodenya seperti apa..? Sambil menunggu setiap pencerahan-pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), berjalan nya waktu selama kami berpacaran (saat ini berjalan 5 bulan) kami merasa banyak melakukan maksiat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan "nikah sirri" dengan menggunakan wali nikah kakak laki-laki kandung dari calon istri saya yang lain nya.

yang ingin saya tanyakan:

1.Dalam kondisi ini, Boleh kah saya menikah secara sirri..?

2.Apakah hak wali (bapak calon istri saya) bisa di langkahi oleh kakak laki-laki kandung calon istri saya, karena beliau menolak pernikahan kita bukan dengan alasan syari'ah (dadung kepluntir dan dadang rebutan pencokan)

LOGIKA ADAT JAWA MELARANG PERNIKAHAN SILANG (DADUNG KEPLUNTIR)

1. Tidak ada logika di balik ajaran kejawen seperti itu. Yang namanya adat berlaku secara turun temurun tanpa dipertanyakan logikanya. Yang pasti, mereka yakin bahwa kalau adat semacam itu dilanggar akan terjadi "sesuatu'. Dan dengan keyakinan membuta seperti itu, tidak jarang mereka kemudian mencocok-cocokkan suatu peristiwa yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung.

2. Tidak benar "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita

PERNIKAHAN BERDASARKAN KERABAT PADA KELUARGA NABI

3. Ada. Putri Rasulullah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Ali adalah sepupu Rasulullah. Karena ayah Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muttalib) dan ayah Ali (Abu Thalib bin Abdul Muttalib) adalah bersaudara. Itu artinya, Ali menikahi keponakan sepupunya. Selain itu, enam dari istri-istri Nabi masih memiliki nasab kekerabatan dengan Nabi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Khadijah binti Khuwailid bertemu kekerabatan dengan Nabi di Qusay bin Kilab.

2. Aisyah binti Abu Abu Bakar bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Lu'ay.

3. Hafsah binti Umar bin Khattab bertemu kekerabatan dengan Nabi di Kaab bin Luay.

4. Ummu Habibah /Ramlah binti Abi Sufyan bertemu kekerabatan dengan Nabi di Abdu Manaf bin Qusay

5. Ummu Salamah / Hindun binti Abu Umayyah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Luay.

6. Saudah binti Zam'ah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Luay bin Ghalib. Ibu dan ayah Nabi Muhammad sendiri masih ada hubungan nasab (kekerabatan). yaitu sama-sama cicit dari Kilab.

Ibu Nabi: Aminah binti Wahb bin Abdimanaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib.

Ayah Nabi: Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdimanaf bin Qusay bin Khlab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Untuk mengetahui secara persis hubungan kekerabatan (nasab) Nabi dengan istri-istri beliau, lihat silsilah nasab ibu dan ayah Nabi Muhammad di atas.

AGAR KELUARGA LEBIH PERCAYA SYARIAH DARI ADAT KEJAWEN

5. Cara untuk meyakinkan keluarga agar tidak terlalu percaya pada hitungan kejawen tersebut dapat dicoba dengan salah satu dari cara-cara berikut:

a. Bahwa menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan itu biasa. Nabi Muhammad melakukannya. Dan syariah Islam membolehkannya. Silahkan elaborasi fakta-fakta di atas.

b. Ibu dan ayah Nabi masih ada hubungan kerabat. Nabi dan istri-istri juga masih kerabat. Mantu Nabi, Ali bin Abu Thalib adalah sepupu Nabi. Kalau seandainya menikahi kerabat itu tidak baik, tentu Nabi tidak akan melakukannya. Dan syariah Islam tidak akan menghalalkannya.

c. Syariah Islam itu adalah aturan yang dibuat jauh sebelum aturan adat Jawa itu eksis.

d. Melarang sesuatu yang dihalalkan oleh Allah adalah pelanggaran syariah. Lihat Quran Surah Al-Maidah 5:87 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab (شرح الشرح والإبانة (الإبانة الصغرى) menyatakan bahwa hukum orang yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariah adalah sebagai berikut:

a. Hukumnya murtad (keluar dari Islam). Apabila dia tahu hukum dan dalilnya sengaja melakukannya. Karena dia telah membohongi Allah.

b. Hukumnya berdosa kalau dia melakukan itu karena tidak tahu hukum syariah.

Saya berasumsi bahwa orang Jawa yang lebih mendahulukan adat Jawa dibanding syariah adalah karena kebodohan mereka. Namun demikian, mereka perlu diberi tahu bahwa perilaku itu adalah dosa.

BOLEHKAH MENIKAH SIRRI

Menikah sirri atau resmi boleh asal terpenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun-rukun nikah. Yang terpenting dalam kasus Anda adalah adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan Anda dan dia.

HUKUM MELANGKAHI WALI AYAH KANDUNG

Ayah kandung adalah wali mujbir yaitu wali yang memiliki hak eksklusif untuk menikahkan putrinya tanpa persetujuan sang anak. Oleh karena itu, sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila tanpa ijinnya.[Lihat : فإن امتنع ورفض انتقلت الولاية إلى من يليه من الأولياء كجدك، فإن لم يوجد، زَوَّجَكِ أحد إخوتك، ثم من يليه، فإن امتنع الجميع انتقلت الولاية إلى القاضي، فعليك بالتقدم إلى المحكمة الشرعية في بلدك، ورفع ذلك لتجري المحكمة ما يقتضيه الوجه الشرعي من إتمام النكاح]

Namun, apabila ayah kandung tidak setuju keinginan putrinya tanpa alasan syariah dia disebut wali adhal (wali pembangkang), maka perempuan boleh dinikahkan oleh wali hakim (pegawai KUA, modin, dll) atau wali nikah yang lain (lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah IV/734). Adapun urutan wali nikah berikutnya setelah ayah kandung yaitu:

2 - Kakek, atau ayahnya ayah (grand father,

أب الأب) 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara laki-laki atau kakak/atau adik kandung)

4 - Saudara se-ayah saja

5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu atau keponakan laki-laki.

6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja

7 - Saudara laki-laki ayah atau paman kandung.

8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu. Wali pengganti dari ayah harus berdasarkan urutan di atas. Misal, ayah kandung tidak ada, maka diganti oleh kakek, dan begitu seterusnya. Kalau semua wali di atas tidak ada, maka hak menikahkan dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat pemerintah yang berwenang (petugas KUA atau modin urusan nikah)

________________________________________________

LARANGAN MENIKAH KARENA DANDANG REBUTAN PENCLO'AN

Assalamu 'alaikum Mhon srany..sy seorang wnita..sy brpcaran dgn ttngga sy..tp sbnary dy seorang pndtang..dy tgl d dsa sy krna ka"ky(cwe) tlh mnikah dgn ttngga sy..

1. Sy sdah brniat tuk mnikah dgn pcr sy tp ibu pcr sy tdk mrstui krna istilah "dandang rbutan penclok'an"..katanya klo dtruskan nnti bs dpt msibah..

2. Kluarga saya menyuruh sy tuk dtg k kyai mnanyakan hal itu..sy brhrap klo kyai itu bs mmbntu sy tp d luar dugaan sy..trnyta kyai trsbut jg mlarang saya tuk mnikah dgn pcr saya krna istilah itu jg.. Bpk sy memojokkan sy..krna sblumy sy sdah prnh tny hal itu k org pntar dan hsily pun sm.. Bpk sy jg blg klo bpk sy prnh mngalami "dandang rebutan penclok'an"..trnyta mmang da msibah.. Sbnary antara kluarga sy dan kluarga cwo sy sdah stuju klo kami mnikah tp krna tkut melanggar adat..mreka melarang kami..

3. Sy bngung msti gmn...pa cm krna adat..niat sy tuk mnjalani sunnah rasul jd terhalang..?????

4. Sy ingin melawan tp smua prcya adat itu..dan pcr sy pun tdk brani melawan pa kta ibuy..!!!!!

5. Sy mrsa tdk da org yg mndkung sy..bhkan ka"k sy yg biasay slalu mndukung sy jg mlrang sy tuk mnikah dgn pcr sy dan blg klo pcr sy mmang bukan jdh sy...bukankah mslh jdh itu Allah yg mnentukan..!!!!!

6. Bukany d dalam agama tdk ada lrangan mnikah krna adat..!!!!! 7. Bgaimana sy myakinkan kluarga sy dan kluarga cwo sy ttg kprcyaan mrka trhdp adat jaway sdangkan sy sendiri...????? trm ksh bnyk...


hanya sekedar info sist biar kita jadikan pengetahuan selalu kunjungi ya di web kami http://cincinkawin.org

Selasa, 26 Mei 2015

cincin tunangan

Tentang “Pernikahan, Pria & Wanita”
1. Orang yang membujang adalah orang yang belum menemukan
penghibur duka dan dia baru memperolehnya dengan perkawinan. 
2. Suami adalah orang yang mencari kebahagiaan hidup dengan menghilangkan sebagian
kemerdekaannya. 
3. Wanita menghadapi banyak permasalahan; sebagian teratasi dengan kawin dan sebagian yang
lain teratasi setelah ia masuk liang kubur. 
4. Mata yang paling indah tetapi juga harus diwaspadai adalah mata kaum wanita. 
5. Jangan menyalahkan perasaan istri anda karena perasaannya yang terbaik ialah ketika ia
menerima anda sebagai suami. 
6. Perawan tua ialah wanita yang kehilangan kesempatan menyusahkan seorang pria. 
7. Yang diinginkan seorang gadis dari dunia ini hanyalah seorang suami, dan apabila ia sudah
memperolehnya, ia menginginkan segala-galanya. 
8. Wanita bisa memaafkan suatu pengkhianatan suaminya, tetapi dia tidak bisa melupakannya. 
9. Kecantikan wanita tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan kemuliaan akhlak dan
perilakunya. 
10. Sebelum kawin, wanita hafal seluruh jawaban dan sesudah kawin, ia hafal seluruh
pertanyaan. 
11. Barangsiapa mengawini wanita karena hartanya, maka dia telah menjual kemerdekaannya. 
12. Wanita adalah bintang dan pelita bagi pria. Tanpa pelita, pria bermalam dalam kegelapan. 
13. Wanita lebih cepat daripada pria dalam menangis dan dalam mengingat peristiwa yang
menyebabkan dia menangis. 
14. Wanita tertawa bila ia mampu dan menangis apabila ia menginginkansesuatu. 
15. Sirnalah kebahagiaan seorang wanita jika ia tidak mampu menjadikansuaminya kawan yang
termulia. 
16. Wanita sangat berlebihan dalam mencintai dan membenci, dan tidakmengenal
pertengahannya. 
17. Wanita selalu tergolong manusia halus dan lembut sampai saat diakawin. 
18. Tidak mungkin seorang pria hidup berbahagia tanpa didampingi olehistri yang mulia. 
19. Wanita hidup untuk berbahagia dengan cinta, sementara pria mencintai untuk hidup
berbahagia. 
20. Kejeniusan wanita terletak di dalam hatinya. 
21. Seorang wanita yang bijaksana menambahkan gula pada kalimatnya setiap kali berbicara 
denga suaminya, dan mengurangi garam pada ucapan suaminya. 
22. Cincin kawin adalah cincin termahal di dunia, sebab mengharuskan pemberinya mencicil
harganya setiap bulan tanpa henti. 
23. Sesungguhnya tidak ada wanita yang sangat cantik, yang ada ialah kaum pria yang sangat
lemah bila berhadapan dengan kecantikan. 
24. Bagi pria, yang terakhir kali mati ialah jantungnya dan bagi wanita adalah lidahnya. 
25. Wanita tidak diciptakan untuk dikagumi semua pria tetapi sebagai sumber kebahagiaan
seorang suami. 
26. Pada waktu bertunangan, lelaki banyak berbicara dan perempuan mendengarkan. Pada saat
perkawinan, perempuan berbicara dan pengantin lelaki mendengarkan. Sesudah perkawinan,
suami dan istri banyak berbicara dan para tetangga mendengarkan. 
27. Setiap wanita mempunyai dua mata. Adapun wanita yang cemburu berlebihan mempunyai
tiga mata. Satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri dan yang ketiga diarahkan kepada
suami. 
28. Wanita pada umumnya takut akan tiga hal : tikus, munculnya uban dan wanita-wanita cantik
yang menjadi saingannya. 
29. Istri yang bersikap jujur dan setia kepada suami meringankan setengah beban kehidupan
suaminya. 
30. Seorang wanita menghadapi kesulitan apabila ia berada diantara pria yang dicintainya dan
yang mencintainya.


Senin, 25 Mei 2015

cincin tunanggan

Suatu hari sang Wanita melihat orang lain memakai cincin emas putih yg sangat cantik sekali, dengan iri dia bilang : saya juga mau cincin kayak itu, dan sang pria pun perhatian atas ucapanya. Tapi dia sangat miskin tidak sanggup membeli cincin emas putih semahal ini, dan waktu sang wanita ultah, dia telah memberi sebuah kado cincin dengan dari kertas minyak bening yg sangat unik dan berat, kalo wanita yg lagi pacaran, dari sisi kiri dan kakan memakai cincin ini akan kelihatan sangat bahagia.

Akhirnya sang wanita telah nikah, dan pengantin pria itu tentu bukan dia. sang pria selain kelihatan pegawai yg miskin, makan serba ada nya, dan selalu menulis cerpen yg dia sama sekali tidak berminat. dia tidak ingin nikah ama pria itu, namum dia sangat cinta ama dia. dia telah nikah ama seorang pria yg kaya, yah gitu lah pilihanya, waktu dia nikah dari telinga, leher, tangan sampai kaki semua serba emas dan berkilau. Dia telah menyimpan cincin kertas yg diberikan cowok itu ke dalam laci. Namun tidak lama, pria kaya yg dia nikahi karena urusan bisnis keluarga ada masalah, sehingga dia melakukan penipuan sehingga dia di penjarakan. wanita ini sangat sedih, dalam kesedihan dia teringat pria yg telah memberi cincin kertas itu.

Suatu hari cewek itu tiba2 bertemu sama Pria itu, dan dengan lapang hati pria itu mengundang dia ke rumahnya. Pria itu juga telah nikah dan tinggal di rumah sewaan, dari segi rumah letak perabot rumahnya pria ini masih hidup bercukupan saja.

Dab istri pria itu memberi secangkir teh ke wanita itu, dari tangan istrinya wanita ini melihat sebuah cincin kertas yg sama yg pernah di berikan kepadanya juga yg telah dia simpan di laci. setelah istrinya pergi wanita ini melihat dia bisa merasakan pria ini hidup dengan bahagia bersama istrinya, bukan kayak dia telah kehilangan semuanya serta suaminya di penjarakan.

Suatu hari wanita ini dari sebuah koran membaca sebuah artikel yg berjudul " CINCIN KERTAS " dan pengarangnya itu adalah pria itu, setelah dia baca artikel itu baru dia tahu semuanya, lalu dengan cepat dia membuka laci mengambil cincin kertas yg penuh debu. dengan hati2 dia membuka kertas cincin dan menemukan sebuah cincin emas putih dengan kaget.

Artikel itu menuliskan " Demi membeli cincin ini, di masa semua orang serba miskin, terpaksa saya pergi menjual darah, karena waktu ulang tahunnya sangat dekat, jika pergi kerja atau pinjam pun susah dapat uang untuk membelinya.
wanita itu telah nanggis dan air matanya menetes ke cincin tersebut dengan hati2 dia menbungkus kembali cincin itu.

Sejak itu wanita ini selalu memakai cincin ini diwaktu kerja sampai pulang kerja, teman sekantor melihat cincin ini sangat cantik dan unik, lalu bertanya kepada dia.. siapa yg telah memberikan kepadamu? wanita itu memjawab : banyak hal setelah kehilanganya baru kita tahu dia sangat berharga :

DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH BAHAGIA..
DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH SAKIT HATI
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH KEBOHONGAN
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH PENYESALAN..

Sebenarnya banyak hal di waktu kita belum dapat adalah waktu yg paling berharga.
apa kamu bisa bedakan, orang yg kamu cinta itu adalah perasaan yg (kamu tidak dapat) atau orangnya ?

" Orang yg pintar suka baca hati, selalu tepat tebakan, nanum dia kehilangan hatinya..
orang yg bodah selalu memberi hati, selalu dikertawakan orang, namum selalu dapat hati orang lain...."

Senin, 18 Mei 2015

cincin tunanggan


What is the ruling wearing a wedding ring or engagement ring?
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu 'ala Rasulillah. Has submitted questions on this matter to the ash-Shaykh Muhammad bin Salih Al-'Utsaimin rahimahullah. And he berfatwa:"The ring fiance is an expression of a ring (which is not one-eyed). At his home, wearing a ring is not something that is forbidden unless it is accompanied I'tiqad (confidence) specified as practiced by most people. Someone wrote his name on the ring that he gave to fiancee woman, and the woman also wrote his name on the ring that he gave to the man who proposed to her, with the assumption that this will lead to a strong bond between the two. In this condition, the ring had become illegitimate, because it is an act depend on something that no foundation in law or sensory (no causal relationship) .1Similarly, male applicants should not put it in the hands of his fiancée woman because the woman is merely engaged and not become his wife after such applications. Then she was still a woman ajnabiyyah (not mahram) to him, because it is not officially become a wife unless the marriage ceremony. "(As in the book of Al-Usrah al-Muslimah, p. 113, and Al-Mar`ah Fataawa al-Muslimah, p . 476)Has submitted also a question to Ash-Shaykh Salih Al-Fauzan hafizhahullah: "What is the law to wear a ring or engagement ring if made of silver or gold or other precious metals?"He replied: "A man should not be wearing a gold in the form of a ring or other jewelry under any circumstances. Because the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam forbidden gold on the men's race. And he saw a man wearing a gold ring on his hand then beliaupun remove the ring from his hand. Then he said:يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيضعها في يده?"One of you accidentally take embers of hell and put it in his hand?"Thus, a Muslim man may not wear a gold ring. The rings other than gold such as silver rings or other metal, it may be worn by men, despite the very precious metal. Wearing an engagement ring is not the custom of the Muslims (but

Minggu, 17 Mei 2015

cincin tunanggan

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanyaPada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir).