Minggu, 28 Juni 2015

cincin tunanggan

cincin kawin 

gambar . 1 . 
harga Rp . 7.500.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. 
harga : Rp . 12.300.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahani
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,25 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
harga untuk bahan dasar cincin kawin yang terbuat dari bahan sebagai berikut

emas 75 %  : 440 / gram
palladium    : 280 / gram
platina         : 750 / gram
perak           : 500 / pasang
* harga sewaktu - waktu bisa berubah

Jumat, 26 Juni 2015

cincin tunangan





biar sempurna dihari pernikahan mu ayo segera lah membuat cincin kawin sesuai dengan karakter anda dan alhasil seperti cincin kawin yang ada digambar itu semua hanya ada diduta jewellery ayo sist diorder 

hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH

Selasa, 23 Juni 2015

cincin tunanggan

contoh gambar cincin kawin 



jika anda mau menikah jagan pusing2 sist untuk mencari cincin kawinnya 
beli lah cincin kawin anda hanya diduta jewellery 
segera hubungi kami untuk memesan cincin kawin   

hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH

Minggu, 21 Juni 2015

cincin tunanggan

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Ahmad Ashar Bashir, Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.

Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.

Sulaiman Rasyid mengemukakan Pengertian Pernikahan atau Perkawinan,Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan menurut Abdullah Sidiq, Penikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.

Menurut Soemiyati, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.

Zahry Hamid mengatakan pendapatnya bahwa Perngertian Pernikahan atau Perkawinan merupakan akad (ijab kabul) antara wali dan mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya. Dalam Pengertian Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.

Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dari pengertian pernikahan atau perkawinan yang diungkapkan para pakar diatas tidak terdapat pertentangan satu sama lain, karena intinya secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.



 Tujuan Pernikahan atau Tujuan Perkawnian 

Berbicara mengenai tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan atau perkawinan bertujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tujuan pernikahan akan dibahas sebagai berikut.

1. Tujuan Pernikahan Sakinah (tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Dalam Tafsirnya Al-Alusi mengatakan bahwa sakinah adalah merasa cenderung kepada pasangan. Kecenderungan ini merupakan satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan merasa cenderung terhadap dirinya.
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketenangan dan ketentraman, karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan. Ketenangan dan ketentraman ini yang menjadi salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati agar terhindar dari perzinahan.

2. Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. Tujuan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir ialah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dilangsungkannya pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil suatu pernikahan. Ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah hanya berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan untuk ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.

Implementasi dari tujuan pernikahan mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.

Sekian pembahasan mengenai pengertian pernikahan atau pengertian perkawinan dan tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, semoga tulisan saya mengenai pengertian pernikahan atau pengertian perkawinan dan tujuan pernikahan dan tujuan perkawinan dapat bermanfaat.





Jumat, 19 Juni 2015

cincin tunanggan

Cintaku Terlarang


Sepotong kertas terbawa kencangnya hembus nafasku….
Aksara aksara rintihan hati mulai memaksaku untuk membaca…..
Menyimak kisahku yang diragukan kebenarannya…
Apalah kuasaku,jika ujung ke ujung terbalur rasa sayang…..

Telah meresap merata desetiap poro pori terkecil sekalipun….
Entah apa yang sepantasnya ku atasnamakan rasa ini….
Entah anugerah ataukah musibah kah di masa nanti
Aku tak tau,aku pun tak menghiraukan…..

Adalah rasa yang membawa ku sejauh ini…
Buta dengan segala isyarat manusia yang mencerca…
Tuli dengan semua omongan  sampah….
Aku hanya setia kepada rasa saying…..

Hingga nanti akan ada hening suasana….
Waktu aku benar benar perkasa menyangga keputusan…
dia harus kuhapuskan dari kanvas hatiku…
Karena tak ingin terus menambah lebar luka…

Pun sampai saat nya nanti…
Aku cukup jantan untuk berlari menjauh …

Karena dia telah memilih penjaganya..
Yang sama sekali tak boleh kulawan…
Karena ini semua sudah terlarang…
Karena dia adalah pemilikmu…
Dan akulah pemilik rasa sayang yang terlarang……



hanya selingan blog aja sist biar tambah wawasan blog cincin kawin diisi puisi cinta terlarang biar gak bosen buka blog kami 

Selasa, 16 Juni 2015

cincin tunangan

gambar cincin kawin 



spesifikasi harga cincin kawin tanggal 17 juni 2015 dari bahan sebagai berikut

*  emas 75 %  : 440 / gram
*  palladium   : 280 / gram
*  platina        : 750 / gram


*  perak          : 500 / satu pasang

Sabtu, 13 Juni 2015

cincin tunanggan


  • Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
  • Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
  1. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  2. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.